Total Tayangan Halaman

Rabu, 17 Desember 2014

Makalah Filsafat Ilmu (Tanggung Jawab Sosial Ilmuwan)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tanggung jawab merupakan hal yang ada pada setiap makhluk hidup di dunia ini. Hal itu dapat dilihat pada manusia atau bahkan hewan sekalipun yang menunjukkan tanggung jawabnya dengan merawat anak-anaknya sampai dewasa. Tanggung jawab bukan hanya ada pada makhluk hidup namun terdapat juga pada bidang yang ditekuni oleh manusia, seperti Negarawan, Budayawan, Ilmuwan dan sebagainya.
Mengenai tanggung jawab ini tidak hanya menyangkut subjek dari tanggung jawab itu sendiri, seperti makhluk hidup atau bidang yang ditekuni oleh manusia akan tetapi juga menyangkut objek dari tanggung jawab, misalnya, sosial, alam dan lain sebagainya.
Dalam hal ini pemakalah akan membahas mengenai tanggung jawab sosial ilmuwan yang mana cakupan dari pembahasannya menurut pemakalah sangat luas. Tidak hanya tugasnya mengkaji ilmu pengetahuan atau menemukan suatu disiplin ilmu pengetahuan baru akan tetapi ilmuwan juga memiliki sebuah tanggung jawab yang sangat besar yang melekat pada dirinya.
Tanggung jawab itu adalah bagaimana bentuk tanggung jawab sosial ilmuwan, apakh hanya sebagai pengembang, pengkaji atau penemu ilmu pengetahuan baru yang bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia atau menemukan ilmu pengetahuan yang membangun atau bahkan merusak kehidupan manusia.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tentang tanggung jawab?
2.      Apa pengertian tentang Ilmuwan?
3.      Dan apa tanggung jawab sosial Ilmuwan?

C.    Tujuan
1.      Untuk memahami apa tanggung jawab itu
2.      Untuk mengerti hakikat Ilmuwan
3.      Memahami tanggung jawab ilmuwan
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah,keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab.
menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menaggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung akibat.
Tanggung jawab adalah kesadarn manusia akan tinggkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran dan kewajibannya.
Sedangkan menurut WJS. Poerwodarmito tanggung jawab adalah salah sesuatu yang menjadi kewajiban (keharusan) untuk dilaksanakan, dibalas dan sebagainya.
Dengan demikian kalau terjadi sesuatu maka seseorang yang di bebani tanggung jawab wajib menanggung segala sesuatunya. Oleh karena itu manusia yang bertanggung jawab adalah manusia yang dapat menyatakan diri sendiri bahwa tindakannya itu baik dalam arti menurut norma umum, sebab baik menurut seseorang belum tentu baik menurut pendapat orang lain atau apa yang dikatakan baik menurut pendapat dirinya ternyata  ditolak oleh orang lain.[1]
Tanggung jawab bisa diartikan sebagai kewajiban dalam melakukan tugas tertentu. Dengan perkataan lain, tanggung jawab adalah sesuatu yang menjadi kewajiban sekaligus yang harus dilaksanakan. Secara demikian tanggung jawab terkait dalam kondisi manusia, khusunya menyangkut segala tingkah laku dan perbuatannya.[2]
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang bertanggungjawab. Disebut demikian karena manusia selain makhluk sosial juga makhluk Tuhan. Manusia mempunyai tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial ataupun teologis.[3].
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi si pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan kedalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggung jawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara kemasyarakatan.
Apabila dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian, pengorbanan pada pihak lain. Kewajiban atau beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri, atau pihak lain. Dengan keseimbangan, keserasian, keselarasan ntara sesama manusia, antar manusia dan lingkungn, antara manusia dan Tuhan selalu dipelihara dengan baik.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruknya perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertnggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Agama Islam sifat tanggung jawab sangat di tekankan karena Orang Islam wajib bertanggung jawab dalam segala hal mulai dari tanggung jawab pada diri sendiri, tanggung jawab pada Allah SWT, tanggung jawab pada Masyarakat dan lain sebagainya. Pada prinsipnya tanggung jawab dalam Islam itu berdasarkan atas perbuatan individu saja sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat seperti ayat 38 dalam surah Al-Mudatsir. Allah SWT berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Artinya:
Tiap-tiap
diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,
(Q.S. Al-Mudatsir: 38)

Menurut Ar-Raghib al-Ashfahani, kasabat di sini bermakna amal yang membawa akibat bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Jadi, ayat ini kembali menegaskan kaidah pertanggungan jawab secara pribadi di akhirat kelak, di mana setiap manusia akan menghadapi hisab atas perjalanan hidupnya, baik dalam hal-hal yang menyangkut dirinya sendiri maupun orang lain. Akan tetapi perbuatan individu itu merupakan suatu gerakan yang dilakukan seorang pada waktu, tempat dan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin bisa meninggalkan  bekas atau pengaruh pada orang lain. Oleh sebab itu apakah tanggung jawab seseorang terbatas pada amalannya saja ataukah bisa melewati batas waktu yang tak terbatas bila akibat dan pengaruh amalannya itu masih terus berlangsung mungkin sampai setelah dia meninggal ?
Allah SWT berfirman dalam surah Yasin: 12:
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ
Artinya:
sungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).
(Q.S. Yasiin: 12)
Ayat di atas menegaskan bahwa tanggung jawab itu bukan saja terhadap apa yang diperbuatnya akan tetapi melebar sampai semua akibat dan bekas-bekas dari perbuatan tersebut. Orang yang meninggalkan ilmu yang bermanfaat, sedekah jariyah atau anak yang sholeh , kesemuanya itu akan meninggalkan bekas kebaikan selama masih berbekas sampai kapan pun. Dari sini jelaslah bahwa Orang yang berbuat baik atau berbuat jahat akan mendapat pahala atau menanggung dosanya ditambah dengan pahala atau dosa orang-orang yang meniru perbuatannya.

2.      Pengertian Ilmuwan
Dari pertumbuhan ilmu sejak zaman Yunani Kuno sampai abad modern ini tampak nyata bahwa ilmu merupakan aktivitas manusia, suatu kegiatan melakukan sesuatu yang dilaksanakan orang atau lebih tepat suatu rangkaian aktivitas yang membentuk suatu proses. Seorang yang melakukan rangkaian aktivitas yang disebut ilmu itu kini lazim dinamakan ilmuwan (scientist ).
Kata ilmuwan sekarang tentu bukanlah hal yang asing. Secara sederhana Ia diberi makna ahli atau pakar. Dalam kamus Indonesia, kata ilmuwan bermakna orang yang ahli atau banyak pengetahuannya mengenai suatu ilmu, atau orang yang berkecimpung dalam ilmu pengetahuan serta orang yang bekerja dan mendalami ilmu pengetahuan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
Ilmuwan dalam pandangan McGraw Hill Dictionary of Scientific and Technical Terms, seorang yang mempunyai latihan, kemampuan, dan hasrat untuk mencari pengetahuan baru, asas-asas baru, dan bahan-bahan baru dalam suatu bidang ilmu.
Mourice Richer, Jr mendevinisikan Ilmuwan adalah mereka yang ikut serta dalam mengembangkan ilmu, dengan cara-cara yang kreatif .[4]
Sedangkan dalam  Ensiklopedi Islam ilmuwan diartikan orang yang ahli dan banyak pengetahuannya dalam suatu atau beberapa bidang ilmu.[5]
Dari beberapa pemaparan pokok di atas dapat kami simpulkan bahwa Ilmuwan merupakan orang yang melakukan kegiatan atau aktifitas dalam kaitannya dengan bidang keilmuwan. Pada hakikatnya ilmuwan adalah manusia yang biasa berpikir dengan teratur dan teliti, bukan saja jalan pikirannya mengalir melalui pola-pola yang teratur namun juga segenap materi yang menjadi bahan pemikirannya dikaji dengan teliti.
Seorang ilmuwan tidak menolak atau menerima sesuatu begitu saja tanpa suatu pemikiran yang cermat. Disinilah kelebihan seorang ilmuwan dibandingkan dengan cara berpikir seorang awam (Suriasumantri Jujun S, 2000 : 243). Tidak hanya itu saja seorang ilmuan harus mempunyai sikap ilmiah Sikap ilmiah bagi seorang ilmuwan bukanlah membahas tentang tujuan dari ilmu, melainkan bagaimana cara untuk mencapai suatu ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, artinya selaras dengan kehendak manusia dengan kehendak Tuhan. Sedangkan menurut Abbas Hamami Sebagaimana yang dikutip Surajiyo (2007 : 153)

3.      Tanggung Jawab Ilmuwan
Secara garis besar dapat di uraikan bahwa tanggung jawab pokok ilmuwan adalah (1) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (berpikir, melakukan penelitian dan pengembangan, menumbuhkan sikap positif-konstruktif, meningkatkan nilai tambah dan produktivitas, konsisten dengan proses penelaahan keilmuan, menguasai bidang kajian ilmu secara mendalam, mengkaji perkembangan teknologi secara rinci, bersifat terbuka, professional dan mempublikasikan temuannya); (2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menemukan masalah yang sudah/akan mempengaruhi kehidupan masyarakat dan mengkomunikasikannya, menemukan pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggunakan hasil penemuan untuk kepentingan kemanusiaan, mengungkapkan kebenaran dengan segala konsekuensinya dan mengembangkan kebudayaan nasional.
Selain yang tersebut di atas, sebagaimana yang telah disinggung bahwa ilmuwan memiliki tanggung jawab sosial dan moral. Dan berikut ini akan di uraikan berbagai tanggung jawab ilmuwan yang berkenaan dengan sosial dan moral
1.      Tanggung jawab sosial
Tanggung jawab sosial ilmuwan adalah suatu kewajiban seorang ilmuwan untuk mengetahui masalah sosial dan cara penyelesaian permasalahan sosial. beberapa bentuk tanggung jawab sosial ilmuwan, yaitu :
a.       Seorang ilmuwan harus mampu mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sosial yang akan berkembang berdasarkan permasalahn sosial yang sering terjadi di masyarakat.
b.      Seorang ilmuwan harus mampu bekerjasama dengan masyarakat yang mana di masyarakat tersebut sering terjadi permasalahan sosial sehingga ilmuwan tersebut mampu merumuskan jalan keluar dari permasalahan sosial tersebut.
c.       Seorang ilmuwan harus mampu menjadi media dalam rangka penyelesaian permasalahan sosial di masyarakat.
d.      Membantu pemerintah untuk menemukan cara dalam rangka mempercepat proses intergrasi sosial budaya yang mana integrasi tersebut bertujuan untuk mempererat tali kesatuan antara masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik.
2.      Tanggung jawab moral
Sebenarnya sejak saat pertumbuhannya ilmu sudah terkait dengan masalah-masalah moral namun dalam perspektif atau pandangan yang berbeda (Suriasumantri Jujun S, 2001 : 231). Moral adalah sistem nilai (sesuatu yang di junjung tinggi) yang berupa ajaran (agama) dan paham (ideologi) sebagai pedoman untuk bersikap dan bertindak baik yang di wariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Tujuan moral adalah mengarahkan sikap dan perilaku manusia agar menjadi baik sesuai dengan ajaran dan paham yang dianutnya. Manfaat  moral adalah menjadi pedoman untuk bersikap dan bertindak atau berperilaku dalam interaksi sosial yang dinilai baik atau buruk. Tanpa memiliki moral, seseorang akan bertindak menyimpang dari norma dan nilai sosial dimana mereka hidup dan mencari penghidupan (Prawironegoro Darsono, 2010:247).
Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa ilmuwan harus memiliki dasar moral yang kuat sehingga nantinya dalam Proses menemukan kebenaran secara ilmiah mempunyai implikasi yang etis bagi seorang ilmuwan.
Tanggung jawab moral tidak dapat dilepaskan dari karakter internal dari ilmuwan itu sendiri sebagai seorang manusia, ilmuwan hendaknya memiliki moral yang baik sehingga pilihannya ketika memilih pengembangan dan pemilihan alternatif, mengimplementasikan keputusan serta pengawasan dan evaluasi dilakukan atas kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan sesaat. Moral dan etika yang baik perlu kepekaan atas rasa bersalah, kepekaan atas rasa malu, kepatuhan pada hukum dan kesadaran diketahui oleh Tuhan.  Ilmuwan juga memiliki kewajiban moral untuk memberi contoh (obyektif, terbuka, menerima kritik, menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang dianggapnya benar, berani mengakui kesalahan) dan mampu menegakkan kebenaran. Sehingga ilmu yang dikembangkan dengan mempertimbangkan tanggung jawab moralnya sebagai seorang ilmuwan dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia dan secara integral tetap menjaga keberlangsungan kehidupan lingkungan di sekitarnya dan dapat tergajanya keseimbangan ekologis.



BAB III
PENUTUP
1.      Simpulan
Berdasarkan hasil pemaparan yang telah ditulis di atas, pemakalah akan mencoba menarik simpulan yaitu, sebagaimana yang telah kita bahas di atas bahwasanya tanguung jawab tidak bisa dilepaskan dari manusia karena tanggung jawab itu kodrati, yang artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab.
Tanggung jawab tidak hanya menyangkut subjek dari tanggung jawab itu sendiri, tetapi juga menyangkut objek yang ditekuni, baik negarawan, budayawan, begitupun Ilmuwan.
Secara garis besar dapat di uraikan bahwa tanggung jawab pokok ilmuwan meliputi, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu seorang ilmuwn juga memiliki tanggung jawab sosial dan moral. Dimana tanggung jawb sosial Ilmuwan meliputi, a) Seorang ilmuwan harus mampu mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sosial. b) Seorang ilmuwan harus mampu bekerjasama dengan masyarakat yang mana di masyarakat. c) Seorang ilmuwan harus mampu menjadi media dalam rangka penyelesaian permasalahan sosial di masyarakat. d) Membantu pemerintah untuk menemukan cara dalam rangka mempercepat proses intergrasi sosial budaya. Dan ilmuwan hendaknya memiliki moral yang baik sehingga pilihannya ketika memilih pengembangan dan pemilihan alternatif, mengimplementasikan keputusan serta pengawasan dan evaluasi dilakukan atas kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan sesaat.
DAFTAR PUSTAKA
n  ­Al-Quran Terjemah Indonesia (Kudus: Menara Kudus)
n  Cheppy Hari Cahyono, Ilmu Budaya Dasar,(Surabaya: Usaha Nasional, 1987)
n  Drs. H. Ahmad Mustofa, Ilmu Budaya Dasar, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999)
n  Ensiklopedi Islam 2, (Jakarta: PT. intermasa, 1994)
n  Gie The Liang,  Pengantar Filsafat Ilmu, (Yogyakarta: Liberty, 2000)
n  Mustofa Habib, Ilmu Budaya dasar manusia dan Budaya, (Surabaya: Usaha Nasional 1983)
n  Pielke, Roger A, Jr, The Honest BrokerMaking Sense of Science in Policy and Politics, (Cambridge: University Press, UK, 2008)
n  Prawironegoro Darsono, Filsafat Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Nusantara Consulting,  2010)
n  Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia, (Jakarta: Universitas Multimedia Nusantara Press, 2007)
Suriasumantri Jujun S, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,  2010)


[1] M. Habib Mustafa, Ilmu Budaya dasar manusia dan Budaya, (Surabaya,  Usaha Nasional 1983), hal. 191-192
[2] Cheppy Hari Cahyono, Ilmu Budaya Dasar,( Usaha Nasional, Surabaya,  1987), hal. 135-136
[3] Drs. H. Ahmad Mustofa, Ilmu Budaya Dasar, (CV Pustaka Setia, Bandung, 1999), hal. 132
[4] Gie The Liang, 2000,  Pengantar Filsafat ilmu, (Yogyakarta,Liberty), hlm; 952
[5]  Ensiklopedi Islam 2, 1994, Jakarta, PT. Intermasa. Hlm; 203.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar